Danau Singkarak, Benchmark Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Singgalangnews.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat. Terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Total keseluruhan 490 pelanggaran.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Ujarnya, saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar, melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.
Kegiatan penyelamatan itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Selain Danau Singkarak, ada 14 danau lain yang ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan. Pasalnya, 15 danau tersebut memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya, namun kini kondisinya memprihatinkan.
Ada ratusan pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak. Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran.
Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan 4 rekomendasi ke berbagai pihak, sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.
Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang
dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan
maupun sempadan danau.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat
penegak hukum.
Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran
bangunan illegal di atas danau. (dpri)
Tulis Komentar