Pembeli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

 

Singgalangnews.com,Jakarta – Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Maret 2022
tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. Pada tahap pertama,
hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan syarat tersebut,
sementara penjual tidak.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022
tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN)
sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat
kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.
“Insya Allah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat
terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelas Staf Khusus Menteri
ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat
9 (FMB9) bertajuk “Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang
digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

Ditambahkan Taufiqulhadi, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi-
materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan
masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik,
“Kementerian ATR/BPN telah dan akan terus melakukan sosialiasi
secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Teuku, tidak ada kesulitan dalam implementasi Inpres
tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah
demikian luasnya di kalangan warga negara, maka aturan tersebut
justru akan mempermudah akses layanan publik, salah satunya di
proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS
Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini
belum ditentukan, ya jadi hanya pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.
Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib
melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada
saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum
dilampirkan, maka berkas tetap diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas
disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil
berkas wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, kami berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.
Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di
pembeli tersebut.
"Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu
belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap
diproses, tetapi nanti ketika itu sudah selesai bisa diambil hanya
dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku.
Bagaimana jika yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan,
sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi
kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 100 persen warga negara
Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang
ditekankan.

Kemudian mengenai pertanyaan apa hubungan BPJS Kesehatan dengan
jual beli tanah?, Teuku kembali menekankan persoalan utama bukan
pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan,
karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu
wajib bagi
seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa
terlindungan dan terjamin kesehatannya.
"Jadi salah satu dari bentuk hadirnya negara, maka melalui
Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik
kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” pungkas Teuku
Taufiqulhadi
Turut hadir dalam diskusi adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Sekjen
Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dpri)