Keputusan MA: TV Tidak Dapat Siaran Digital Dengan Menyewa Slot Multipleksing

Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., kuasa hukum Lombok TV sebagai Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/10/2022). (Ist)

JAKARTA - SINGGALANGNEWS.COM, TV yang bersiaran digital dengan cara menyewa slot multipleksing saat ini seharusnya sudah tidak dapat lagi bersiaran setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing. Salinan Putusan MA tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat di situs MA sejak 21 Oktober 2022.

Kutipan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Disampaikan Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, (26/10/2022), “Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing.”

Kata Aditya, bahwa TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Lebih lanjut, Gede Aditya meminta Pemerintah agar memperhatikan Putusan MA karena akan berdampak serius bila Pemerintah tetap memperlakukan Analog Switch Off (ASO). Sebab, Lembaga Penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tersebut.

Sehingga, kami sangat menyayangkan Pemerintah yang mengabaikan Putusan MA, dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 nati, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebut yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

Akibatnya, TV-TV lainnya harus berhenti bersiaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA, dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.

Hal ini penting, karena dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk layanan program siaran.

“Dalam proses ASO dapat berjalan mulus, pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja, dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” kata Gede Aditya.

Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan, sudah semestinya Pemerintah memenuhi Putusan MA tersebut, sehingga ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

Untuk kedepannya aturan penyelenggaraan multipleksing diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca Analog Switch Off.

Hal ini karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing, pungkas Yogi. (sm_r)