Tarif Listrik Naik, Ini Alasannya!
Sabtu, 18-06-2022 - 06:47:31 WIB
 |
Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum
Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at
(17/6/22). |
Singgalangnews.com,Jakarta - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2,
dan P3).
Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum
Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at
(17/6/22).
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga
dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai
golongan mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di
atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri
besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya,
kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah
harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.
Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan
mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo
Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif. (dpri)
Komentar Anda :