Kemendag: Program Minyak Goreng Curah Permudah Warga Miliki Minyak Goreng Murah
Singgalangnews.com,Jakarta– Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng di masyarakat.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No. No 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program Minyak Goreng
Curah Rakyat (MGCR).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Dr Kasan mengatakan program MGCR ini
dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepada masyarakat. Dengan kebijakan
ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp14.000 per liter dan
Rp15.500/kg.
"Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi
pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat
diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kasan dalam dalam diskusi
daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 (Forum
Merdeka Barat 9), Rabu (8/6/22).
Dalam implementasinya, Kasan menyampaikan pihaknya melibatkan berbagai
pihak. Mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa
logistik dan eceran, pengecer hingga distributor dan eksportir. Hal ini agar
program dapat mencapai tujuan sesuai yang diharapkan.
Kasan berharap program ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga stok
minyak goreng curah di masyarakat selalu tersedia. Tentunya, sesuai dengan
harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
"Saya berharap dukungan dari masyarakat atas program minyak goreng curah
rakyat ini. Supaya bisa tersedia di masyarakat dengan harga eceran tertinggi
yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, Kasan mengungkapkan, Program MGCR ini menjadi bagian dari
bangkitnya kegiatan ekspor produksi sawit. Dimana hal ini akan berdampak
positif pada bangkitnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi bagi
negara.
Optimalisasi Distribusi MGCR Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, merupakan cara menjaring insentif bagi para pelaku ekspor CPO
dan produk turunannya. Artinya, melalui program ini, Kemendag akan memberikan persetujuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor.
Kuncinya, mereka menjalankan komitmennya dalam program ini secara serius.
"Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran atau pendistribusian
minyak goreng curah rakyat ini, dan tentunya tervalidasi melalui sistem kita baik
secara fisik maupun elektronik melalui pengajuan ekspor dan 5 melakukan
ekspor," paparnya.
Terkait strategi Kemendag memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,
Kasan menuturkan, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat
dalam program ini. Antara lain mulai dari produsen CPO hingga distributor dan
eksportir.
"Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO,
produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada
pengecer dan seterusnya," ungkapnya.
Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi
secara elektronik. Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, pihaknya
melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat
pengecer yang ditujukan kepada konsumen.
"Validasi dilakukan secara fisik di lapangan oleh Satgas Pangan. Termasuk bukti
validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen, itu kita
akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli. Karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah," ujar Kasan.
Dalam rangka melakukan skema pengawasan terhadap penerapan Domestic
Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Kasan
menjelaskan program MGCR berkaitan dengan kegiatan ekspor. Artinya, para
pelaku usaha harus memenuhi syarat memenuhi minyak goreng dalam negeri
terlebih dahulu.
"Program ini dikaitkan dengan kegiatan ekspornya. Jadi setiap pelaku usah baik
produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun produsen produk-produk
turunan lainnya dimana mereka juga adalah eksportir, ini menjadi prasyarat
untuk mereka melakukan ekspor," tegasnya.(dpri)
Tulis Komentar