Pembiayaan Syariah Jadi Penguatan UMKM Halal, BSN Dorong Bisnis Berkelanjutan

Foto bersama AMKI DKI Jaya gelar buka puasa bersama bertajuk, “Lebih Berkah Pembiayaan Syariah Bagi Pelaku UMKM Produk Halal”, di Harper Hotels, Jakarta, Kamis (26/2/2026). //Foto sumarno

JAKARTA – Pembiayaan syariah dinilai menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan UMKM produk halal yang berkelanjutan dan berdaya saing. Keberadaan bank syariah di tengah dominasi perbankan konvensional semakin relevan, terutama dalam menyediakan akses permodalan yang adil, inklusif, dan sesuai prinsip syariah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Direktur Consumer Bank Syariah Nasional (BSN), Kepala Divisi Komersial BSN Veri, dalam talkshow bertema “Lebih Berkah Pembiayaan Syariah Bagi Pelaku UMKM Produk Halal” yang digelar Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) DKI Jaya di Harper Hotels, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Veri, skema pembiayaan berbasis akad syariah memberikan alternatif permodalan yang lebih fleksibel karena menyesuaikan arus kas usaha. Pola ini dinilai tidak memberatkan pelaku UMKM sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik.

“Bank syariah dapat mengintegrasikan pembiayaan dengan program pendampingan usaha. Jadi pelaku UMKM tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga penguatan kapasitas manajerial dan keberlanjutan bisnisnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BSN menyediakan berbagai skema pembiayaan ramah UMKM, mulai dari modal kerja, pembiayaan investasi, hingga program subsidi pemerintah. Dukungan tersebut juga mencakup pembiayaan proses sertifikasi halal, pengembangan produk, sampai ekspansi pasar.

Veri menambahkan, sinergi antara perbankan syariah, regulator, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci penguatan ekosistem halal nasional.

Semua Produk Unsur Hewani Wajib Halal

Sementara, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa seluruh produk yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Sepanjang mempunyai unsur hewan, wajib halal. Itu amanah Undang-Undang,” tegas Aqil.

Lebih lanjut, penyelenggaraan JPH kini berada di bawah BPJPH Kementerian Agama sejak 2019. Sebelumnya, sertifikasi halal yang dikelola Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat sukarela. Setelah berlakunya UU JPH, sertifikasi halal menjadi kewajiban yang diterapkan secara bertahap.

“Mulai 2021 sampai 2026, kewajiban halal diberlakukan bertahap untuk makanan dan kosmetik,” ujarnya.
Aqil mencontohkan, warteg, rumah potong hewan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik dari bayi hingga lansia termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal.

Menurutnya, BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta guna mempercepat akses sertifikasi halal bagi UMKM.

Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senada, Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sudaryano R Lamangkona, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat UMKM, termasuk melalui pembiayaan syariah.

“Kita harus bersama-sama membangun UMKM untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional,” ujarnya.

Ketua AMKI Jaya Heryanto SE menambahkan, peran media menjadi penting dalam menyosialisasikan program penguatan UMKM dan literasi pembiayaan syariah kepada masyarakat secara tepat dan komprehensif.

Kegiatan Talkshow yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara perbankan syariah, regulator, pemerintah, dan media dalam membangun ekosistem UMKM halal yang inklusif dan berkelanjutan, pungkasnya. (sm)