Perkuat Transparansi, BAZNAS RI Siap Bentuk Dewan Pengawas

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan implementasi amanat undang-undang agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan transparansi menjadi fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menegaskan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan berada dalam sistem pengawasan berlapis.

“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai undang-undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap BAZNAS saat ini dilakukan oleh DPR RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta mekanisme pengawasan internal lembaga.

Noor Achmad juga mengapresiasi pernyataan Menteri Agama terkait penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Ia menyebut, hal tersebut sejalan dengan aspirasi BAZNAS pusat dan daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia menilai, penguatan pengawasan dapat membuka peluang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh BAZNAS, sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah LAZ.
“Dengan adanya masukan pemikiran dari Menteri Agama, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegasnya.

BAZNAS, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai upaya penguatan tata kelola demi memastikan dana zakat tersalurkan tepat sasaran kepada mustahik. Seiring pertumbuhan lembaga dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, pembentukan Dewan Pengawas dinilai menjadi kebutuhan strategis.

“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tutup Noor Achmad. (bz)