Kosmetik - Warteg Wajib Bersertifikat Halal 2026, BPJPH: Amanah UU JPH

AMKI Jaya gelar Talkshow bertajuk 'Lebih Berkah Pembiayaan Syariah Bagi Pelaku UMKM Pruduk Halal', di Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026). (Istimewa)

JAKARTA – Produk makanan, minuman, kosmetik hingga usaha warteg dipastikan wajib bersertifikat halal sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketentuan tersebut ditegaskan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam acara Buka Puasa Bersama AMKI: Talkshow bertajuk 'Lebih Berkah Pembiayaan Syariah Bagi Pelaku UMKM Pruduk Halal'.

Aqil menyampaikan, seluruh produk yang memiliki unsur hewani wajib memiliki sertifikat halal. “Sepanjang yang mempunyai unsur hewan, wajib halal. Itu amanah Undang-Undang,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama di Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini berada di bawah BPJPH Kementerian Agama. Kewajiban tersebut mencakup pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk warteg, rumah potong hewan, minuman seperti teh dan jeruk nipis, obat-obatan, hingga produk kosmetik dari bayi hingga lansia.

Menurut Aqil, sejak kewenangan beralih ke BPJPH pada 2019, sertifikasi halal tidak lagi bersifat sukarela. Sebelumnya, saat masih ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat volunter.

“Setelah UU No. 33 berlaku, sertifikasi menjadi wajib dan diterapkan secara bertahap. Periode 2021 sampai 2026 difokuskan untuk produk makanan dan kosmetik,” katanya.

Bagi pelaku UMKM, kebijakan ini menjadi perhatian penting karena sertifikasi halal kini menjadi syarat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Pemerintah pun mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu penerapan penuh berakhir. (sm)