BPJPH–Saudi Halal Center Perkuat Kerja Sama Jaminan Halal Terintegrasi

BPJPH teken kerja sama dengan Saudi Halal Center (SHC) dalam memperkuat sistem jaminan dan kualitas produk halal Indonesia–Arab Saudi. (istimewa)

MAKKAH – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Saudi Halal Center (SHC) guna memperkuat sistem jaminan dan kualitas produk halal Indonesia–Arab Saudi.

Penandatanganan dilakukan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi dalam pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center, serta disaksikan sejumlah pejabat tinggi Arab Saudi dan otoritas halal internasional.

Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.

“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan,” ujarnya.

Amandemen tersebut merupakan bagian dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan halal Indonesia, SHC yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan sertifikasi halal lintas negara.

Kerja sama mencakup integrasi sistem digital penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, disepakati penggunaan logo halal Saudi yang kini bertransformasi menjadi Global Halal Logo dengan QR Code.

Untuk produk yang masuk ke Indonesia, Label Halal Indonesia tetap wajib dicantumkan sesuai regulasi nasional dan dapat berdampingan dengan logo halal Saudi. Sebaliknya, produk yang masuk ke Arab Saudi wajib mengikuti regulasi setempat dan dapat mencantumkan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.

Amandemen berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan diperpanjang otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Penguatan sinergi ini dinilai tidak hanya mempererat hubungan bilateral Indonesia–Arab Saudi, tetapi juga memperkokoh sistem jaminan produk halal global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor halal yang kian strategis. (Mr)