Perkuat Layanan Zakat dan Investasi Syariah, Baznas RI bersama PT Pegadaian Berkolaborasi

Talk Show "Investasi Berkah Masa Depan Cerah" oleh Kepala Divisi Pengumpulan Retail BAZNAS RI Arief Budiman dan Deputi Bisnis Kantor Area Tanjung Priok PT Pegadaian Jakarta, Mudayati di AEON Mall Jakarta Garden City, Rabu, Jakarta (19/3/2025). //foto

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama PT Pegadaian kembali berkolaborasi memperkuat kerja sama untuk melayani pembayaran Zakat, bertajuk "investasi berkah masa depan cerah" yang sesuai syariat Islam.

Kolaborasi BAZNAS bersama Pegadaian telah berlangsung selama lima tahun terakhir di mana kerja sama ini meliputi investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam konteks zakat.

Dalam kolaborasi tersebut, diawali Talk Show "Investasi Berkah Masa Depan Cerah" yang dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Retail BAZNAS RI Arief Budiman dan Deputi Bisnis Kantor Area Tanjung Priok PT Pegadaian Mudayati di AEON Mall Jakarta Garden City, Rabu, Jakarta (19/3/2025).

Disampaikan oleh Kepala Divisi Pengumpulan Retail BAZNAS, Arief Budiman, investasi yang berkah pertama-tama harus memperhatikan objek yang diinvestasikan dan investasi yang berkah adalah yang tidak hanya menguntungkan bagi individu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurutnya, Investasi yang sesuai dengan syariat Islam tidak melibatkan barang  yang bertentangan dengan aturan dalam Islam. Selain itu, tujuan dari investasi juga harus jelas dan halal, ujar Arief.

Selanjutnya, Arief mengungkapkan salah satu bentuk investasi yang berkah, berupa investasi dalam bentuk emas melalui PT Pegadaian Indonesia, yang memberikan akses kepada masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai syariat, termasuk adanya pengelolaan zakat di dalamnya.

“Berinvestasi dalam bentuk emas dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk adanya pengelolaan zakat yang terintegrasi. Gambarannya seperti, jika seorang investor membeli emas dan mencapai nisab zakat, dia dapat langsung menunaikan zakatnya melalui Pegadaian, tanpa perlu keluar dari sistem Pegadaian,” ujarnya.

“Para investor yang ada di Pegadaian, ini insya Allah bisa juga menyebarkan manfaat atas investasinya kepada masyarakat luas. Contohnya seperti dengan mengikuti program-program unggulan BAZNAS dalam memberikan bantuan kepada para mustahik. Dapat melalui pemberdayaan ZAuto seperti kisah Pak Mahmudin, atau menyalurkannya menjadi Beasiswa Pendidikan BAZNAS yang sudah tersebar diseluruh Indonesia,” ungkap Arief.

Secara terpisah Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bersama Pegadaian ini. Menurutnya, acara ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, juga meningakatkan literasi terkait investasi syariah.

"Insya Allah BAZNAS terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ZIS melalui berbagai platform termasuk di Pegadaian. BAZNAS juga akan memastikan dana yang dititipkan dapat disalurkan secara tepat sasaran bagi kesejahteraan mustahik," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bisnis Kantor Area Tanjung Priok PT Pegadaian Mudayati dalam talkshow menyampaikan, bahwa Pegadaian memiliki produk investasi yang benar-benar sesuai dengan syariah Islam untuk masyarakat Indonesia.

Mudawati menuturkan, di Pegadaian, kita punya produk syariah namanya MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). MULIA ini wujudnya investasi emas yang tidak hanya sesuai dengan syariat, tetapi juga merupakan instrumen investasi yang abadi, sebagaimana yang diajarkan dalam agama Islam, boleh melakukan pembayaran menggunakan emas.

Selanjutnya, Mudayati menekankan bahwa Pegadaian memisahkan antara investasi syariah dengan investasi konvensional. Serta menerangkan bahwa Pegadaian sudah melalui proses pengkajian syariah.

“Kami juga membedakan investasi syariah ini dari investasi konvensional. Dalam investasi syariah di Pegadaian, masyarakat dapat berinvestasi dalam emas dengan skema cicilan yang sesuai dengan syariah. Selain itu kita sudah mengkaji bersama Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah, sehingga dapat dipastikan bahwa skema investasi ini sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah Islam,” ujarnya.

Berharap kolaborasi dengan BAZNAS ini dapat memberikan dampak lebih luas, tidak hanya bagi individu yang berinvestasi, tetapi juga bagi pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat, sehingga dapat menciptakan lebih banyak muzaki yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan umat, pungkas Mudawati. (sm)