Ian Iskandar Kuasa Hukum Firli Bahuri : Misteri Berkas Perkara FB

Singgalangnews.com,Jakarta-Terkait dengan pemberitaan di media bahwa berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berpotensi menggiring, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat mempengaruhi persidangan pra peradilan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Seharusnya berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan Tersangka kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023 belum dimintai keterangan, antara Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Alexander Narwata.
Jika Ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP karena telah melanggar pasal 65 KUHAP," terangnya.
Ujar Ian Iskandar lagi, disisi lain, pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan tahap 1 berbeda dengan bukti bukti dipersidangan pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak Termohon dalam daftar bukti tertulis surat No.155.
"Pada bukti tersebut dinyatakan berkas sudah P21, dalam Daftar Bukti Termohon tanggal 13 Desember 2023, No.155. Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari kasubdit Tipikor ditujukan ke kepala kejaksaaan Tinggi DKI," jelasnya
Urai Kuasa Hukum FB lagi, jdi bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
Kontradiksi ini semakin memperjelas upaya rekayasa secara administratif proses hukum terhadap berkas perkara aquo,. (Pri)
Tulis Komentar