Jakarta, Singgalangnews.com - Dalam pandemi dan telah dilakukan protokol pencegahan Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara online melalui video conference Jumat (15/5/2020).
Dalam pembayaran zakat tahun 1441 H, secara online ini, selain Menteri Agama juga Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid telah menunaikan zakat secara online yang diterima langsung oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA.
Menteri Fachrul dalam sambutannya, melalui video conference Jumat (15/5), “Dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Saya menghimbau kepada umat Islam yang telah wajib berzakat agar segera menunaikan kewajibannya.”
Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama beserta jajarannya yang memberikan teladan kepada rakyat Indonesia khususnya kaum muslim. Membayarkan zakat lebih awal mengingat di tengah masa pandemi global Covid-19, banyak saudara sesama yang membutuhkan.
“Terima kasih kepada Menteri Agama Bapak Fachrul Razi beserta jajaran petinggi Kementerian Agama yang menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS, meskipun dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat Indonesia kembali diberikan teladan seorang pemimpin muslim bagi masyarakat untuk membersihkan harta yang dimiliki. Ini menjadi bukti Menteri Agama menunjukkan perhatian bahwa BAZNAS merupakan badan pengelola zakat milik negara yang kredibel, professional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah umat.
Berharap dengan langkah-langkah ini juga diikuti oleh segenap masyarakat Indonesia khususnya yang beragama muslim untuk segera menjalankan kewajiban zakatnya, tambah Bambang.
Zakat dari Menteri Agama ini, akan disalurkan melalui program aksi BAZNAS membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Baik melalui bantuan kesehatan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.
BAZNAS menjamin pemanfaatan Zakat, Infak, dam Sedekah dilakukan tepat sasaran dan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama masa Pandemi, BAZNAS telah menjalankan beberapa program seperti penyaluran bantuan Alat Pelindung Diri untuk tim medis, memberikan edukasi ke masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19.
Tak hanya itu, untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi, BAZNAS juga menggelar program Cash for Work, pembagian Paket Logistik Keluarga dan Bantuan Tunai Mustahik. (sm)
Komentar Anda :