Home Nasional Daerah Olahraga Lifestyle Teknologi Hiburan Ragam Ekonomi Video Indeks
 
KPK Imbau Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas
Rabu, 20-04-2022 - 12:01:09 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
TERKAIT:
 
  • KPK Imbau Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas
  •  

    Singgalangnews.com,Jakarta-Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


    Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.


    KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.


    Menurut Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, hal


    ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.


    KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.


    Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.


    Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.


    Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.


    Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.


    Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.


    Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (Dpri)




     
    Berita Lainnya :
  • Midea Gelar Acara Media Gathering Bersama Awak Media
  • BAZNAS, BPKH, dan TNI AL Gelar EKSPRESI bagi Siswa/i SMA Sederajat di Kapal Perang
  • Soundcore Luncurkan Jajaran Audio Premium ke Pasar Indonesia
  • Auto2000 Berikan Tips Berkendara di Bulan Ramadan Supaya Nyaman Saat Lebaran
  • Finalisasi Akusisi Bank BTPN bersama OTO Group, Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Midea Gelar Acara Media Gathering Bersama Awak Media
    02 BAZNAS, BPKH, dan TNI AL Gelar EKSPRESI bagi Siswa/i SMA Sederajat di Kapal Perang
    03 Soundcore Luncurkan Jajaran Audio Premium ke Pasar Indonesia
    04 Auto2000 Berikan Tips Berkendara di Bulan Ramadan Supaya Nyaman Saat Lebaran
    05 Finalisasi Akusisi Bank BTPN bersama OTO Group, Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
    06 Media Berperan Penting dalam Pemerataan Literasi Zakat Nasional
    07 WINGS Food Luncurkan Olala Milky Jelly Rasa Susu dalam Cup Pertama di Indonesia
    08 Bersama BAZNAS, Forum Pemred Dorong Zakat Standar Etika Jabatan dalam LHKPN
    09 Xiaomi 14 Meluncur di Pasar Indonesia dengan Lensa Leica Summilux dan Sistem HyperOS
    10 BCA Syariah dan BAZNAS Ajak Nasabah Berzakat melalui Mobile Banking
    11 Lumbung Pangan Baznas Sukabumi Siap Suplai 93 Ton Beras Zakat Fitrah di 3 Provinsi
    12 Nabung Sambil Beramal, Bank Muamalat Hadirkan Tabungan Prima Berhadiah Paket Ramadan
    13 Tiap Hari Rayain Kebersamaan, Blibli Tiket ACTION Bersama Inspiration Factory Foundation
    14 Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalur Darat
    15 BAZNAS bersama KND Salurkan Alat Bantu Gerak, Paket Ramadhan, dan Modal Usaha
    16 Hino Siapkan 18 Posko Lebaran di Lintas Jawa dan Sumatera 24 Jam
    17 Baznas Sediakan Layanan Makan Sahur dan Buka Puasa Pengungsi Banjir Demak-Kudus
    18 Permudah Tunaikan ZIS, Baznas Hadirkan Layanan Zakat Vintage
    19 Perkuat Lini Produk Susu UHT, WINGS Food Luncurkan MILKU Original
    20 Buka Pintu Berkah, Baznas RI bersama RedDoorz Indonesia Bedah Mushola
    21 Kunjungan Habib Wan Sehan di Rumah Novita Emilda, Berikan Nasihat Seputar Amalan Ramadhan
    22 Perluas Bisnis, YAMADABEST Resmikan Toko Ritel ke-9 di AEON Mall Deltamas Bekasi
     
     
    Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
    © SINGGALANG NEWS