Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Penggunaan Roda Dua Disarankan Hindarkan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memproyeksi sebanyak 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik tahun 2022.

Singgalangnews.com,Jakarta –Pemerintah akhirnya membolehkan masyarakat untuk mudik. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berharap agar masyarakat mengurangi mengendarai kendaraan roda dua. Solusinya Kementerian perhubungan menyediakan bus gratis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memproyeksi sebanyak 85 juta orang
akan melakukan perjalanan mudik tahun 2022. Angka ini naik 40 persen
dibandingkan tahun sebelum Indonesia dilanda pandemi, yakni pada 2019 lalu.
Demikian disampaikan Juru Bicara Menteri Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam diskusi daring bertema "Mudik Aman, Mudik Sehat" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (18/4/22).
"Data hasil survei Kemenhub menunjukan ada 85 juta orang akan melakukan
mudik menggunakan moda transportasi baik itu umum maupun pribadi. Ini naik
40 persen. Justru lebih banyak dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemi,"
kata Adita.
Dari total tersebut, Adita menyebut, sebanyak 40 persen menggunakan
transportasi darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda
transportasi umum. Untuk pribadi, katanya, menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Persiapkan kedua yang dilakukan oleh Kemenhub, lanjutnya, memastikan para
kru dan awak di berbagai moda transportasi agar memiliki kondisi tubuh yang fit dan sehat. Hal ini untuk memastikan agar penumpang dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.
"Dan yang ketiga, kita juga memastikan ada cadangan. Karena ini angkanya
tinggi, maka kita harus siapkan cadangan alat transportasi, jangan sampai nanti over capacity dan banyak masyarakat yang tidak terlayani," bebernya.
"Terakhir, terang Adita, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat,
utamanya kepada para pemudik Lebaran tahun ini a0gar mengurangi
menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, moda jenis ini dinilai memiliki resiko
yang tinggi dari aspek keselamatan.
"Kita menghimbau pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dikurangi ya. Kalau bisa jangan. Karena mudik roda dua ini aspek keselamatannya akan
sangat beresiko. Belum lagi pengaruh cuaca," pungkasnya.
Masih menurut Jubir Kemenhub tersebut, agar pengguna roda dua berkurang, pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, berupaya menyediakan bus gratis bagi pemudik. Rajin-rajin mengecek, kami terus tingkatkan jumlahnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuka “pintu” mudik bagi
masyarakat Indonesia di tahun 2022 setelah dua tahun selama pandemi, mudik dilarang. Namun demikian, pada relaksasi mudik tahun ini, pemerintah
menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku terhitung mulai 2 April
2022.
Adapun seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan
Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-
19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto
pada 2 April 2022.

Satgas meminta agar setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni
memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci
tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Syarat prokes yang wajib dilakukan warga pemudik, wajib menggunakan masker
kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah
masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer,
terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak
minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui
telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda
transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan,
dan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan
bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube. (Dpri)