SinggalangNews.com, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersinergi dengan Pajakind untuk memberikan layanan perpajakan kepada nasabah prioritasnya terutama dalam memenuhi kewajiban berupa pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Layanan ini diberikan baik secara online melalui aplikasi Pajakind maupun secara offline atau tatap muka di Pojok Pajak yang dibuat oleh BSI di Outlet Prioritas Gedung The Tower, Kantor Pusat BSI.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan bahwa melalui kerjasama dengan start up Pajakind ini, BSI ingin menyampaikan pesan bahwa pandemi tidak membatasi BSI dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah. Kerjasama ini juga merupakan perwujudan dari komitmen BSI dalam memberikan layanan prima, cepat dan mudah kepada para nasabah prioritasnya melalui aplikasi digital PajakInd.
“BSI sudah berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib bayar melalui penyempurnaan sistem. Juga perluasan kanal layanan pembayaran digital yang semakin mudah, praktis, cepat, dan aman sehingga wajib pajak dapat menyetor penerimaan negara kapan saja dan dimana pun melalui aplikasi digital,” jelas Hery.
Menurutnya, kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan ini akan mempercepat penerimaan negara dapat diterima di kas negara untuk membiayai APBN. “Bukan rahasia bahwa aturan-aturan perpajakan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, hal ini BSI menggandeng Pajakind untuk mempermudah nasabah prioritas dalam memenuhi kewajiban perpajakan.”
Disampaikan oleh CEO Pajakind, Mars Putra, "Pajakind sangat bersyukur dan mengapresiasi Kerjasama kalu ini. BSI telah memberi contoh dan teladan yang baik sebagai anak usaha BUMN untuk membantu memudahkan masyarakat, dalam hal ini nasabahnya untuk lebih sadar dan taat pajak."
Saat ini Pajak masih menjadi tulang punggung pendapatan negara hingga mencapai sekitar 70 persen. Semakin banyak elemen bangsa yang melakukan seperti apa yang dilakukan BSI maka akan sangat membantu otoritas pajak dalam melakukan tugasnya menghimpun pajak untuk pembiayaan pembangunan negara, ungkapnya.
Pajakind merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama dan memiliki ekosistem terbesar di Indonesia. Saat ini user pajakind mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh Indonesia. Pajakind memiliki fitur membantu masyarakat atau wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung PPh Pasal 21 dan Pajak Impor, Update Kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-billing untuk membayar pajak, Konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
Wajib pajak juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan offline dengan konsultan pajak bersertifikasi, bahkan fitur “Catat Kas” untuk membantu UMKM dalam pembuatan laporan Keuangan dan lainnya, jelasnya. (sm_r)
Komentar Anda :