Home Nasional Daerah Olahraga Lifestyle Teknologi Hiburan Ragam Ekonomi Video Indeks
 
Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 20 Tahun Adam Damiri
Kamis, 31-03-2022 - 17:18:23 WIB
TERKAIT:
 
  • Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 20 Tahun Adam Damiri
  •  

    Singgalang, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, banyak kejanggalan terkait keputusan hakim yang telah dilontarkan.


    Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi mengatakan, keputusan tersebut dinilai keliru, karena aliran dana tersebut tidak menunjukan adanya tindak korupsi dari Adam Damiri.


    "Ada kekeliruan, kesaksiannya tidak ada (aliran dana), saksi ahli pun mengatakan tidak ada aliran dana, kalau tidak ada aliran dana kenapa seperti ini?" ujar Zulkarnaen kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).


    Menurut Zulkarnaen, vonis Adam Damiri hingga 20 tahun penjara adalah hal yang tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.


    "Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," jelasnya.


    Zulkarnain menilai, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena, sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.


    "Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," tuturnya.


    Lanjutnya, langkah terbaik bagi keluarga yang melihat ada kejanggalan sudah sepatutnya mengajukan banding. Karena, jika dilihat dari kasus Adam Damiri, sama sekali tidak terlihat aliran dana yang dinilai berbuah korupsi.


    "Keputusan terbaik menurut saya hakim perlu menggunakan nurani. Karena, perhitungan orang menuduh orang korupsi kan itu harus nyata," pungkasnya.


    Zulkarnaen menambahkan, di balik gonjang-ganjing serta pra duga yang telah ditetapkan pada Adam Damiri, hal tersebut bertentangan dengan jasa-jasa beliau kepada negara, salah satunya mensejahterakan, TNI, Polri hingga ASN.


    "Dulu orang gugur itu hanya 100 juta, begitu beliau pimpin, disetujui hingga menjadi 400 juta. Perlu dipertimbangkan, umur beliau sudah berapa, jasa beliau terhadap negara seperti apa," ujarnya.


    Sebelumnya, Mantan Dirut PT Asabri periode 2012 - Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan keberatan terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara. Adam akan mengajukan upaya hukum atas keputusan majelis hakim dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.


    "Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).


    Linda menilai keputusan Majelis Hakim yang berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigatif BPK terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019, tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.


    "Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa," tegas Linda. (rls)




     
    Berita Lainnya :
  • Midea Gelar Acara Media Gathering Bersama Awak Media
  • BAZNAS, BPKH, dan TNI AL Gelar EKSPRESI bagi Siswa/i SMA Sederajat di Kapal Perang
  • Soundcore Luncurkan Jajaran Audio Premium ke Pasar Indonesia
  • Auto2000 Berikan Tips Berkendara di Bulan Ramadan Supaya Nyaman Saat Lebaran
  • Finalisasi Akusisi Bank BTPN bersama OTO Group, Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Midea Gelar Acara Media Gathering Bersama Awak Media
    02 BAZNAS, BPKH, dan TNI AL Gelar EKSPRESI bagi Siswa/i SMA Sederajat di Kapal Perang
    03 Soundcore Luncurkan Jajaran Audio Premium ke Pasar Indonesia
    04 Auto2000 Berikan Tips Berkendara di Bulan Ramadan Supaya Nyaman Saat Lebaran
    05 Finalisasi Akusisi Bank BTPN bersama OTO Group, Perkuat Inovasi Produk dan Layanan
    06 Media Berperan Penting dalam Pemerataan Literasi Zakat Nasional
    07 WINGS Food Luncurkan Olala Milky Jelly Rasa Susu dalam Cup Pertama di Indonesia
    08 Bersama BAZNAS, Forum Pemred Dorong Zakat Standar Etika Jabatan dalam LHKPN
    09 Xiaomi 14 Meluncur di Pasar Indonesia dengan Lensa Leica Summilux dan Sistem HyperOS
    10 BCA Syariah dan BAZNAS Ajak Nasabah Berzakat melalui Mobile Banking
    11 Lumbung Pangan Baznas Sukabumi Siap Suplai 93 Ton Beras Zakat Fitrah di 3 Provinsi
    12 Nabung Sambil Beramal, Bank Muamalat Hadirkan Tabungan Prima Berhadiah Paket Ramadan
    13 Tiap Hari Rayain Kebersamaan, Blibli Tiket ACTION Bersama Inspiration Factory Foundation
    14 Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalur Darat
    15 BAZNAS bersama KND Salurkan Alat Bantu Gerak, Paket Ramadhan, dan Modal Usaha
    16 Hino Siapkan 18 Posko Lebaran di Lintas Jawa dan Sumatera 24 Jam
    17 Baznas Sediakan Layanan Makan Sahur dan Buka Puasa Pengungsi Banjir Demak-Kudus
    18 Permudah Tunaikan ZIS, Baznas Hadirkan Layanan Zakat Vintage
    19 Perkuat Lini Produk Susu UHT, WINGS Food Luncurkan MILKU Original
    20 Buka Pintu Berkah, Baznas RI bersama RedDoorz Indonesia Bedah Mushola
    21 Kunjungan Habib Wan Sehan di Rumah Novita Emilda, Berikan Nasihat Seputar Amalan Ramadhan
    22 Perluas Bisnis, YAMADABEST Resmikan Toko Ritel ke-9 di AEON Mall Deltamas Bekasi
     
     
    Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
    © SINGGALANG NEWS